Sosialisasi Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
lspmsdmki
-
-
Keterangan Pers Presiden RI terkait putusan MK Nomor 91/2020 atas UU Cipta Kerja Nomor 11/2020
by lspmsdmkiSumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020…
-
SALAM KOMPETEN Sebagai Bukti Bakti Profesi untuk Negeri š®š©, LSP MSDKI bersama LPK TATSUYA PERKASA SINGARA, menyelenggarakan Sertifikasi Profesi HR dalam rangka HUT Kemerdekaan…
-
Pendaftaran paling lambat 30 Juli 2024 Sejak 2019 pemerintah melalui surat edaran menteri tenaga kerja nomor M/5/HK.04.00/VII/2019 telah mewajibkan sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang…
-
30 Januari 2021,Ā Proses Re-Lisensi LSP MSDMKI oleh BNSP berjalan lancar dan sesuai rencana dengan Penerapan Protokol Kesehatan yang ketat di kantor LSP MSDMKI…
-
Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM Berdasarkan surat edaran dari Mentri Ketenagakerjaan Republik…
-
BIAYA SERTIFIKASI: Rp. 750,000.- (Diluar biaya Pelatihan/ BIMTEK/ Pembekalan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan yang Teregistrasi/ Terakreditasi)
-
BIAYA SERTIFIKASI: Rp. 1,500,000.- (Diluar biaya Pelatihan/ BIMTEK/ Pembekalan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan yang Teregistrasi/ Terakreditasi)
-
BIAYA SERTIFIKASI: Rp. 1,500,000.- (Diluar biaya Pelatihan/ BIMTEK/ Pembekalan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan yang Teregistrasi/ Terakreditasi)
-
BIAYA SERTIFIKASI: Rp. 1,500,000.- (Diluar biaya Pelatihan/ BIMTEK/ Pembekalan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan yang Teregistrasi/ Terakreditasi)